Ahad 06 Nov 2011 06:45 WIB

Pengadilan Pajak Ingin di Bawah Langsung Kemenkeu

Red: Didi Purwadi
Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA - Ketua Pengadilan Pajak, Saroyo Atmosudarmo, mengharapkan pengadilan pajak dapat berdiri di bawah naungan langsung Kementerian Keuangan. Sehingga, keberadaannya tidak berkaitan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga independensi dalam memutuskan perkara sengketa pajak.

"Inginnya Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan, seperti PIP (Pusat Investasi Pemerintah), setingkat eselon satu," ujarnya.

Saroyo menilai upaya menjaga independensi dalam memutuskan perkara pajak sangat penting. Ini terkait makin maraknya kasus yang melibatkan mafia pajak.

Apabila berada dalam lingkup langsung Kementerian Keuangan, kewenangan Pengadilan Pajak dapat lebih terjamin. Hal tersebut akhirnya dapat menghilangkan keraguan akibat keterkaitan langsung Pengadilan Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Karena itu, kepedulian kami saat ini adalah meningkatkan status sekretariat Pengadilan Pajak," ujarnya. Upaya peningkatan status kesekretariatan Pengadilan Pajak menjadi di bawah naungan Kementerian Keuangan diharapkan dapat mempermudah komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri ketika mengurus perkara sengketa pajak daerah.

Mengenai wacana agar Pengadilan Pajak dapat benar-benar terpisah dari Kementerian Keuangan, Saroyo enggan berkomentar banyak karena Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak belum menjelaskan mengenai pemisahan tersebut. Apalagi, menurut dia, wacana pemisahan tersebut masih membutuhkan kajian serta pemahaman lebih lanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement