Selasa 19 Nov 2024 14:45 WIB

Indef Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Ambil Kebijakan Soal PPN 12 Persen

Indef menyarankan PPN 12 persen diterapkan pada sektor tertentu.

Red: Friska Yolandha
Pekerja menyapa pengunjung yang sedang berbelanja di Ranch Market Jakarta, Selasa (6/6/2023). Indef menyarankan PPN 12 persen diterapkan pada sektor tertentu.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja menyapa pengunjung yang sedang berbelanja di Ranch Market Jakarta, Selasa (6/6/2023). Indef menyarankan PPN 12 persen diterapkan pada sektor tertentu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto mengingatkan agar pemerintah berhati-hati membuat regulasi terkait kenaikan pajak. Hal itu bertujuan agar tidak menurunkan daya beli masyarakat

"Untuk menaikkan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun masih ada cara lain. Namun, pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli," ujar Agus saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga

Dirinya pun memahami apa yang dilakukan pemerintah dengan menaikkan tarif pajak. Pasalnya, salah satu permasalahan dalam perpajakan adalah masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara G20 serta beberapa negara di ASEAN.

Untuk tahap awal, ia mengusulkan agar implementasi PPN 12 persen yang akan dipungut pada 2025 diterapkan terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas.

Menurutnya, pemilihan produk elektronik, fashion, dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak karena produk-produk ini bukanlah produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas, ketiga jenis produk ini menurutnya masuk ke kategori kebutuhan sekunder, bahkan sebagian masuk ke dalam luxury goods atau barang mewah.

"Jadi nanti yang terkena efek secara langsung adalah masyarakat kelas menengah atas yang memiliki penghasilan relatif tinggi," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement