EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah mencatat adanya setoran penerimaan sebesar Rp 65 triliun dari cukai rokok sejak Januari hingga 15 November 2011. Jumlah tersebut merupakan 95 persen dari penerimaan cukai yang sudah terkumpul Rp 68,075 triliun. Sisanya Rp 3,075 triliun dari cukai minuman beralkohol.
Hal itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (23/11). "Faktor yang mendorong peningkatan penerimaan cukai antara lain kenaikan tarif cukai tembakau mulai Januari 2011," kata Agung.
Total penerimaan bea dan cukai sampai 15 November 2011 mencapai Rp 112 triliun. Jumlah tersebut sudah 97,41 persen dari target yang tercantum dalam APBN Perubahan 2011 yang jumlahnya Rp 115 triliun. Pemerintah masih punya satu bulan untuk memenuhi target.
Pada 2012, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 15 persen. "Sudah (ditandatangani PMK). Kita sudah bicarakan ini dengan semua pihak, kita sudah konsultasi dengan DPR, kita putuskan untuk ada kenaikan cukai," kata Menkeu Agus Martowardojo, Senin (21/11) malam.