EKBIS.CO, JAKARTA - Desember ini, Bank Indonesia (BI) rencananya mulai memperketat dan membatasi kepemilikan kartu kredit nasabah. Dalam draf aturan ini yang diperoleh wartawan, mislnya aturan itu seperti: nasabah yang memiliki pendapatan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), di bawah Rp 3 juta hanya boleh memiliki kartu kredit dari dua penerbit.
BI juga tak segan mencabut kartu kredit nasabah bila tidak sesuai ketentuan, jika PBI ini resmi direalisasikan.Dalam draf itu, nasabah yang bisa memiliki kartu kredit hanya yang berumur 21 tahun ke atas. Selain itu, plafonnya pemberian kredit juga maksimal sebesar tiga kali pendapatan.
"Kita bakal segera selesaikan Desember pertengahan," tegas Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Ronald Waas, saat ditemui wartawan.
Menurutnya, syarat-syarat untuk mendapatkan kartu kredit dan tata cara penagihan bakal diubah. "Ya, pokoknya banyak perubahan yang kita lakukan," katanya. Ia pun mengaku ada berbagai pengetatan yang ditambahkan.