EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bebas dari intervensi dan kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas jasa sektor keuangan. Intervensi tersebut bisa datang dari berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jumat (23/12). "Nanti OJK itu akan menjadi lembaga yang kita harapkan independen, jadi lembaga yang baik," kata Ki Agus.
Menurut Ki Agus, OJK bisa menjaga sektor keuangan dari berbagai kepentingan. Dia menambahkan, intervensi bisa datang terhadap tata cara pengambilan keputusan yang menyangkut kredibilitas pimpinan dan kepribadiannya.
Pada Rabu (21/12), Wakil Presiden Boediono meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga supervisi yang independen. OJK harus bebas dari campur tangan pihak lain, seperti pemerintah, bank sentral, dan DPR. Intervensi harus dicegah dalam pengambilan keputusan. "Jaga agar jangan sampai ada intervensi yang tak patut dalam pengambilan keputusan," kata Wapres.
OJK menjadi lembaga yang melakukan pengawasan terhadap perbankan. Oleh karenanya, fungsi pengawasan di Bank Indonesia akan pindah ke OJK. Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) Kemenkeu juga pindah ke OJK.
"Dalam mengambil keputusan tentang kesehatan sebuah bank, OJK harus independen tidak boleh ada intervensi pihak lain," kata Wapres. Meski demikian, koordinasi dan komunikasi dengan lembaga lain terkait tugas sistem pengendalian keuangan harus dilakukan.
Ki Agus menambahkan, OJK harus objektif dalam pengawasan industri sektor keuangan meski dana yang dipergunakan berasal dari hasil iuran industri sektor keuangan yang diawasinya, Lembaga keuangan internasional juga bisa independen meski pendanaan untuk operasionalnya berasal dari iuran anggotanya.
Salah satu upaya menjaga independensi OJK dilakukan melalui mekanisme pemilihan dewan komisioner. "Kan ada dewan komisionernya," kata Ki Agus. Oleh karenanya, tim panitia pembentuk dewan komisioner dan DPR harus benar-benar jeli.
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UU OJK beranggotakan sembilan orang yang terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. "Kita berharap orangnya tepat. Sistem dan prosedur benar, kan ada UU-nya. OJK itu harus mandiri," tutur Ki Agus.
Dalam UU OJK diatur anggota Dewan Komisioner dilarang memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK, menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan, menjadi pengurus partai politik, dan menduduki jabatan pada lembaga lain.
Antaranggota Dewan Komisioner juga dilarang mempunyai hubungan keluarga. Jika antar anggota dewan komisioner terbukti memiliki hubungan keluarga, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam hal pengambilan keputusan, faktor independensi juga harus dijaga.