EKBIS.CO, JAKARTA -- Kadin mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen.
“Kami menilai keputusan MA ini sangatlah tepat. Karena ketika peraturan Mendag no.39/2010 dikeluarkan, hal tersebut justru mendapat reaksi keras dari dunia usaha,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, dalam rilisnya yang diterima Republika.
MA menyatakan pasal 2 ayat 1 Permendag tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan Mendag membuka kran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi. Hal ini mengesampingkan peran masyarakat, sumber daya alam dan manusia secara maksimal sehingga terjadi benturan antara produk lokal dan barang impor.
MA menilai pasal tersebut menunjukan ketidakberdayaan produk dalam negeri menghadapi persaingan global. Natsir menghimbau semua kebijakan yang dikeluarkan terlebih dahulu dibicarakan dengan pelaku dunia usaha. Sehingga, pemerintah tidak terkesan otoriter dalam mengeluarkan suatu kebijakan.