EKBIS.CO, JAKARTA---Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank syariah untuk menutup produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) untuk nasabah baru. Nantinya, produk KLM di bank syariah bisa dibuka lagi setelah ada aturan tentang murabahah emas yang rencananya diterbitkan Maret ini.
Penutupan layanan KLM di bank syariah dilakukan lantaran produk tersebut masih menggunakan akad qardh. Padahal, pembiayaan qardh atau gadai emas mewajibkan nasabah memiliki emas terlebih dahulu. Sementara, KLM sebelumnya ditransaksikan nasabah tanpa memiliki emas.
Lantaran hal itu, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar menilai KLM lebih sesuai menggunakan akad murabahah. Dengan akad berprinsip jual beli ini, nasabah dapat mengangsur pembelian emas. “Aturannya sedang dalam penyusunan. Maret ini kemungkinan bisa terbit, “ ujarnya.
Untuk nasabah yang sudah terlanjur bertransaksi KLM, Mulya mengatakan ada masa transisi satu tahun untuk penyesuaian aturan. Karena itu, nasabah tersebut tidak perlu langsung melunasi emas yang dibelinya. Hanya saja, bank syariah tidak boleh lagi menerima nasabah KLM baru.
Sebelumnya, BRI Syariah yang memiliki produk KLM masih menunggu aturan murabahah emas dari BI. Consumer Banking Group Head BRI Syariah, Esti Kadaryanti mengungkapkan pihaknya telah mendapat izin dari BI untuk menggunakan qardh dalam transaksi KLM sejak Maret 2010. Sebelumnya dia mengaku sudah mengajukan izin untuk murabahah emas. “Produk KLM kami sudah mengikuti aturan BI sesuai izin yang kami terima menggunakan qardh untuk pembiayaan, “ ujar dia
Lantaran murabahah emas saat ini sudah diperbolehkan, Esti mengatakan pihaknya akan menunggu aturan dari BI. Dia menegaskan BRI Syariah siap untuk menyesuaikan akad KLM dengan murabahah. Hingga 15 Februari 2012, outstanding pembiayaan KLM BRI Syariah tercatat mencapai Rp 216 miliar.