EKBIS.CO, YOGYAKARTA--Tarif hotel, khususnya yang berbintang, di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diperkirakan naik lima hingga 10 persen setelah pemerintah menjalankan rencananya menaikkan harga bahan bakar minyak.
"Pengusaha hotel harus membuat penyesuaian-penyesuaian biaya operasional dengan menaikkan tarif hotel jika harga bahan bakar minyak benar-benar dinaikkan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta Istidjab Danunagoro di Yogyakarta, Sabtu.
Meski demikian, dia mengatakan, pengusaha hotel tidak akan langsung menaikkan tarif saat pemerintah mulai menaikkan harga bahan bakar minyak.
Pengusaha hotel, lanjut dia, akan memilih waktu yang dianggap tepat yakni saat kunjungan wisatawan ke Daerah Istimewa Yogyakarta memuncak.
Kunjungan wisatawan ke provinsi itu biasanya mencapai puncak saat libur sekolah pada Juni dan pada penghujung tahun, bulan Desember. "Sehingga, jika akan menaikkan tarif, maka akan ditunggu sekitar Juni," lanjutnya.
Sebelum bisa menaikkan tarif hotel, ia menjelaskan, pengusaha akan berusaha menyesuaikan diri dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dengan menghemat penggunaan bahan bakar minyak dan mungkin meniadakan sebagian bonus bagi tamu.
Saat ini tercatat ada 44 hotel berbintang dan sekitar 700 hotel melati di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga bulan Maret tahun ini, rata-rata hunian hotel berbintang mencapai 60-65 persen sedangkan selama 2011 rata-rata huniannya sekitar 70 persen.