EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) sudah menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Bantuan itu diberikan sebagai konsekuensi kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sekretaris Kemenkokesra Indroyono Soesilo menjelaskan, program BLSM diadakan sebagai kompensasi bantuan bagi empat kelompok rumah tangga sasaran (RTS). Mereka termasuk dalam 30 persen kelompok rumah tangga ekonomi sosial terendah.
Menurut Indroyono, mereka yang mendapat BLSM adalah masyarakat sangat miskin, masyarakat miskin, masyarakat hampir miskin, dan masyarakat rentan. Ia menjelaskan, masyarakat rentan contohnya bekerja sebagai nelayan, petani, maupun buruh yang gara-gara kenaikan BBM taraf kesejahteraannya turun.
Jumlah total penerima BLSM sekitar 18,5 juta RTS itu didapat dari data Badan Pusat Statistik dan mereka berhak mendapat bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan. Dengan jumlah sasaran, durasi program, dan besarnya nilai bantuan tunai tersebut di atas, maka kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 25,6 triliun.
“Empat kelompok masyarakat ini yang berhak mendapat BLSM senilai Rp 450 ribu yang diambil tiga bulan sekali,” ujar Indroyono ketika dihubungi, Jumat (16/3).
Ia, penyaluran BLSM menjadi kewenangan Kementerian Sosial. Adapun yang bertugas mencetak kartu dan pendistribusiannya adalah tugas PT Pos Indonesia. Sehingga nanti para penerima BLSM mengambil ke kantor pos terdekat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Karena itu, di tingkat masyarakat menjadi ranah kepala desa maupun ketua RW dan RT untuk membantu penyaluran distribusi kartu agar sampai ke tangan calon penerima.