EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonedia (DPP REI) belum menerima petunjuk teknis mengenai Surat Edaran Bank Indonesia no 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang ketentuan pengajuan Kredit Pengajuan Rumah (KPR). Dalam surat edaran itu, pembelian rumah dengan luas 70 meter persegi harus memberikan uang muka minimal 30 persen.
Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, mengungkapkan, Bank Indonesia sebaiknya lebih memperjelas lagi aturan pembelian rumah, bukan berdasarkan tipe namun berdasarkan harga. Menurut dia, di luar Jawa rumah tipe 70 bisa dibeli dengan harga Rp 200 juta. Namun, dengan uang yang sama di Jawa hanya bisa diperoleh rumah dengan tipe 45.
"Biar adil, berdasarkan harga, bukan tipe," ujar dia, Sanin (19/3).
Setyo berpendapat, aturan uang muka rumah ini tidak akan berpengaruh pada penjualan properti. Selama ini, menurut dia dalam penentuan uang muka oleh bank, tergantung pada kemampuan menangsur si pembeli. "Kalau daya angsurnya dianggap kurang, DP-nya juga biasanya lebih dimahalin," ujar dia.