EKBIS.CO, JAKARTA--Saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dikenakan status penghentian sementara (suspensi) perdagangan oleh pihak otoritas di Bursa Efek Indonesia dimulai pada sesi I perdagangan Senin (2/4) hingga pengumuman lebih lanjut
Kadiv Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle dalam keterbukaan informasi, Senin, mengatakan suspensi saham BDMN tersebut terkait dengan informasi yang belum disampaikan secara memadai kepada Bursa mengenai adanya rencana pembelian saham yang dimiliki pemegang saham utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
"Maka untuk mencegah terjadinya fluktuasi yang tidak wajar atas perdagangan Efek PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) di seluruh Pasar mulai perdagangan Sesi I hari Senin tanggal 2 April 2012 hingga pengumuman lebih lanjut," ujarnya.
Bursa Efek Indonesia meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Sebelumnya DBS Group Holdings Ltd yang berbasis di Singapura menyatakan telah membeli 68,37 persen saham Bank Danamon atau nilainya sekitar 6,2 miliar dolar Singapura. Transaksinya diperkirakan selesai pada semester kedua tahun ini.