EKBIS.CO, JAKARTA - Dari total 140 juta rekening nasabah perbankan, sebanyak tiga persen nasabah menguasai 67 persen dana di perbankan. Sementara 97 persen nasabah lainnya hanya memiliki rekening sebanyak 33 persen.
"Perbedaannya begitu ekstrim dalam struktur nasabah perbankan. Jumlah nasabah yang sedikit dan menguasai dana yang besar itu justru tidak terlalu peduli terhadap perlindungan nasabah," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution saat membuka seminar 'Mediasi Perbankan' di Jakarta, Rabu (4/4).
Sedangkan nasabah kecil yang jumlahnya besar justru kesulitan melindungi hak-hak dan kepentingannya dalam pelayanan perbankan. "Yang kecil inilah yang membutuhkan mediasi perbankan dan BI akan berusaha melindungi seoptimal mungkin nasabah kecil ini," katanya menegaskan.
Ketua Tim Mediasi Perbankan BI Sondang Martha, mengatakan jumlah kasus sengketa antara nasabah dan perbankan terus meningkat setiap tahun yaitu pada 2006 sebanyak 69 kasus, 2007 (181), 2008 (256), 2009 (231), 2010 (278) dan 2011 (510).
Sementara untuk jenis kasus mediasi perbankan dalam 6 tahun terakhir yaitu di bidang sistem pembayaran sebanyak 620 kasus, bidang penyaluran dana 581 kasus dan penghimpunan dana 190 kasus.