Senin 09 Apr 2012 12:17 WIB

Harga Mobil Naik Dua Hingga 10 Juta Rupiah

Red: Hazliansyah
Industri mobil Toyota (ilustrasi)
Industri mobil Toyota (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah distributor mobil mulai menaikkan harga jual sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta per unit menyusul rencana sejumlah pemerintah daerah yang akan kembali menyesuaikan pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

Beberapa merek siap-siap akan menaikkan harga jual pada kisaran sebesar itu diantaranya Toyota. Hal itu dikemukakan Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Djoko Trisanyoto di Jakarta, Senin. Namun Djoko menegaskan kenaikan harga mobil itu dilakukan oleh masing-masing distributor.

Hal itu juga ditegaskan kalangan Agen Pemegang Merek (APM) bahwa kenaikan harga jual mobil ini hanya terjadi pada tingkat distributor (distributor sales operation/DSO), sedangkan APM tidak menaikkan harga jual.

Djoko mengatakan dari sisi produksi, kalangan APM memastikan tak ada komponen-komponen biaya seperti bahan baku yang meningkat sehingga harga mobil dari pabrikan ke diler dipastikan tetap stabil.

"Secara umum, TAM selaku pabrikan tidak akan menaikkan harga jual. Namun, dari sisi distributor, saya mendengar ada kenaikan harga karena ada penyesuaian BBN dari pemprov dan setiap tahun kecenderungannya selalu begitu," katanya.

Selama ini, beban BBN yang dikenakan pemprov biasanya ditanggung oleh diler sebagai syarat untuk memproses status kendaraan tersebut dari pabrik menjadi atas nama diler. Setelah itu, diler akan membebankan biaya balik nama kepada konsumen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Auto 2000, Toyota menaikkan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit mulai April. Harga All New Avanza varian E manual naik Rp4,6 juta menjadi Rp145,75 juta.

Untuk varian tertinggi, yakni Avanza Veloz bertransmisi otomatis, dari semula Rp180,2 juta per unit pada saat peluncuran November 2011, kini harganya mencapai Rp182,9 juta per unit. Harga Kijang Innova yang sebelumnya berkisar Rp182 juta hingga Rp302 juta, kini naik menjadi Rp184 juta hingga Rp305,75 juta per unit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement