Rabu 18 Apr 2012 20:19 WIB

BPRS Gandeng PT Pos Indonesia

Rep: Friska Yolandha/ Red: Heri Ruslan
BPRS Al Salaam
Foto: Musiron/Republika
BPRS Al Salaam

EKBIS.CO, JAKARTA -- Guna memperluas jangkauan, BPRS Al Salam menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) dalam penerimaan setoran angsuran pembiayaan nasabah BPRD Al Salam. Pembiayaan kini dapat dilakukan melalui kantor, outlet, dan layanan pos keliling milik PT Pos Indonesia.

"Nasabah dapat melakukan transaksi melalui seluruh outlet Pos di seluruh Indonesia," ujar Direktur PT BPR Syariah Al Salaam Amal Salman, Cahyo Kartiko, seperti yang tertulis dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (18/4).

Nota kesepahaman juga ditandatangani Oleh Direktur Utama BPRS Al Salaam, Chotib Muhammad dengan YPM Salman ITB terkait sinergitas dalam bentuk simpanan Deposito Mudharabah. Simpanan deposito ini kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat binaan YPM Salman ITB untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan perbankan syariah sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pada saat yang sama BPRS juga melaporkan kinerja tahun 2011. Tercatat BPRS Al Salam mengalami peningkatan di bidag aset dan nilai transaksi. Berdasarkan hasil dari laporan keuangan BPRS Al Salam berhasil membukukan aset sebesar Rp 192,27 miliar. jumlah ini meningkat sekitar 12,5 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan tersebut merupakan kontribusi dari penambahan portofolio pembiayaan dan aktiva lain.

Pada 2011 BPRS Al Salam berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 115 miliar. Pembiayaan didominasi oleh pembiayaan syariah kendaraan sepeda motor (PSKM) dengan akad murabahah sebesar (Rp 60,8 miliar. Pembiayaan syariah kepemilikan kendaraan bermotor (PSKKB) juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar 7,54 persen dari sebelumnya, yang hanya 3,36 persen.

Untuk pembiayaan syariah mitra usaha (PSMU), BPRS Al Salam membukukan sekitar Rp 30,57 miliar atau mengalami kenaikan sekitar 11,17 persen. PSMU merupakan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan suntikan modal bagi pedagang atau usaha kecil dengan skema pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement