EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menutup 36 produk reksadana yang telah jatuh tempo dan nilai aktiva bersihnya di bawah Rp 25 miliar. Alasan pembubaran tersebut sesuai dengan aturan Bapepam-LK Nomor IV.B.1 tentang pedoman pengelolaan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Aturan tersebut membatasi bahwa reksadana harus mengumpulkan dana kelola dengan nilai aktiva bersih minimal Rp 25 miliar. Jika dana kelola kurang dari jumlah tersebut selama 90 hari berturut-turut maka regulator, yaitu Bapepam-LK akan mencabut dan menutup reksadana yang bersangkutan.
"Dari 36 yang dibubarkan itu, rinciannya 33 reksadana terproteksi, dua reksadana berpendapatan tetap, dan satu reksadana saham," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Fakhri Hilmi di Jakarta akhir pekan lalu.
Berdasarkan alasan pencabutan izinnya, sebanyak 28 produk atau 78 persen merupakan reksadana yang sudah jatuh tempo. Sisanya delapan produk merupakan reksadana yang dana kelolanya di bawah Rp 25 miliar.
Contoh produk reksadana yang dana kelolanya di bawah Rp 25 miliar di antaranya milik PT Mega Capital Investama dengan produknya Reksadana Mega Dana Syariah Saham. Berikutnya produk MN Capital Nusantara Saham milik PT MNC Asset Management, dan produk Nikko Kalbar Fund milik PT Nikko Securities Indonesia.
Reksadana terproteksi yang dana kelolanya juga di bawah Rp 25 miliar contohnya Bahana B optima Protected Fund 46, Bahana D Optima Protected Fund 47, dan Bahana D Optima Protected Fund 48. Selanjutnya Bahana D Optima Protected Fund 49 dan Schroder Regular Income Plan XIV.
Fakhri memaparkan Bapepam-LK juga menargetkan pemeriksaan hingga 26 produk dari total 80 manajer investasi yang tercatat. "Hingga April tahun ini ada sembilan manajer investasi yang sudah dicabut izinnya," kata Fakhri. Pencabutan izin selama empat bulan pertama 2012 ini lebih banyak dibandingkan pencabutan manajer investasi sepanjang tahun lalu yang hanya tujuh perusahaan.
Hasil pencatatan Bapepam-LK terkait nilai dana kelola, hingga 17 April 2012, jumlah dana kelola yang sudah terkumpul mencapai Rp 173,12 triliun. Jumlahnya meningkat sebesar Rp 1,03 triliun sejak akhir Desember 2011 yang jumlahnya Rp 172,09 triliun.
Jumlah reksadana, kata Fakhri, juga mengalami penambahan hingga 40 produk. Pada akhir Desember 2011 jumlahnya 671 reksadana menjadi 711 reksadana per 17 April tahun ini.