EKBIS.CO, JAKARTA -- Ahli dari pemohon uji materi Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001, Kwik Kian Gie, meminta pemerintah menjelaskan pemasukan yang diperoleh dari Pertamina senilai Rp 220 Triliun. Pasalnya, tutur Kwik, sejatinya pemerintah sudah mendapatkan pemasukan dari Pertamina senilai Rp 220 Triliun.
Menurut dia, pemerintah hanya mempermasalahkan defisit senilai Rp 123 Triliun. Padahal, ungkap Kwik, angka tersebut keluar karena migas dibeli oleh pemerintah dari pertamina senilai harga pasar. Yakni, Rp 4.500 per liter.
Kwik menjelaskan biaya produksi bahan bakar minyak di Indonesia senilai 10 Dollar AS per barel (1 barel 159 liter). Dengan asumsi kurs valuta asing DPR dengan pemerintah yakni Rp 9000 per Dollar AS, maka uang tunai yang dikeluarkan Pertamina hanya Rp 566.
Dengan harga jual premium Rp 4500 per liter, tuturnya, maka Pertamina mendapatkan untung hampir Rp 4000. "Sehingga kalau arus uang masuk Rp 220 Triliun. Ini harus dijelaskan,"ungkap Kwik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/6).
Penetapan harga tersebut membuat pemerintah mencatat adanya kerugian senilai Rp 123 Triliun. "Tapi pemerintah tidak pernah menyebut mendapat aliran uang masuk Rp 220 Triliun,"ungkapnya.