Kamis 12 Jul 2012 23:40 WIB

IPO Freeport Menanti Persetujuan Induk Perusahaan

Red: Djibril Muhammad
Freeport McMoRan Indonesia
Foto: Freeport
Freeport McMoRan Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA - Realisasi rencana PT Freeport Indonesia melepas sahamnya ke publik atau melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dengan persetujuan induk perusahaan yaitu Freeport-McMoran Copper and Gold.

"Ini baru suatu opsi yang dipertimbangkan, ini adalah wewenangnya Freeport-McMoran Copper and Gold," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdhani Sirait di Jakarta, Kamis (12/7).

Menurut dia, IPO merupakan salah satu opsi yang sedang dikaji. Ramdhani juga tidak bisa memastikan kapan rencana tersebut dilaksanakan karena hal itu merupakan kewenangan penuh Freeport-McMoran Copper and Gold.

"'Purely' ini wewenang Freeport-McMoranCopper and Gold bukan Freeport Indonesia," tegasnya.

Ia mengatakan PT Freeport Indonesia telah menawarkan kepemilikan saham sebesar 9,36 persen kepada Pemerintah Daerah Papua. Namun ia tidak mengetahui Pemda Papua akan membeli keseluruhan saham yang ditawarkan atau tidak.

"Kita ingin tahu ketertarikannya seperti apa, yang kita tawarkan 9,36 persen ke Pemda Papua, tapi apakah pemda akan membeli semuanya atau tidak, kami tidak tahu," katanya.

Sebelumnya Direktur Utama BEI, Ito Warsito juga mengatakan belum menerima dokumen proses IPO PT Freeport Indonesia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement