EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum justru terasa mengganjal bila ingin meningkatkan daya cengkeram bank nasional.
Analis finansial Katadata, Lin Che Wei, mengatakan perbankan nasional sudah cukup kuat untuk mendominasi pasar perbankan nasional. Karena itu, kata dia, perlu ada keberpihakan pengambil kebijakan dengan membatasi operasional bank asing.
Masalahnya, jelas dia, lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI 2012 itu, bank sentral terlalu fokus pada tata kelola (good corporate governance) perbankan. Dalam beleid ini, tata kelola yang baik menjadi fokus utama sehingga bisa tidak ada pembatasan bagi bank asing untuk menguasai bank lokal asal tata kelolanya bagus.
Menurut Che Wei, semestinya bank sentral mengubah paradigma, bukan lagi soal bank asing atau bank lokal dalam soal tata kelola. "Tapi, seharusnya sekarang menjadi saatnya bank nasional lebih berperan di dalam negeri," kata Che Wei saat dihubungi, Senin (23/7).
Che Wei beralasan dari sisi permodalan bank nasional sudah cukup kuat menyerap bank-bank yang lebih kecil. Kuatnya permodalan itu terlihat dari tingkat rasio kecukupan modal (CAR) perbankan nasional yang per Mei 2012 mencapai 17,9 persen. "Kelebihan modal ini membuat bank-bank nasional mampu menyerap bank yang lebih kecil yang harus didivestasi karena aturan PBI 14," katanya.
Modal bank BUMN pun, kata dia, masih ditingkatkan lewat skema penawaran saham terbatas (rights issue). Hanya saja, kata dia, bank BUMN butuh dukungan politik dari pemerintah untuk bisa lebih berperan. Dalam riset Katadata sebelumnya, terungkap ada sekitar 13 bank kecil yang bisa diakuisisi oleh bank besar. Sementara bank yang berpotensi mencaplok bank lainnya adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Namun, Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan, justru masalah modal perbankan nasional masih lemah sehingga BI membuka pintu investor asing masuk. Kata dia, permodalan bank lokal belum sekuat Singapura maupun Malaysia. "Kami ingin tingkatkan daya saing bank. Caranya dengan memperbaiki kepemilikan modal sehingga bank efisien," katanya.
Kehadiran investor asing, tegasnya, memang tak bisa dielakkan. Pertama karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum yang menyatakan asing bisa memiliki saham bank nasional hingga 99 persen. Kedua, karena PBI 14/2012 yang memaksa divestasi bank yang tidak sehat pada akhir 2013. Menurut Difi, investor asing tak bisa disalahkan bila menyerap saham bank lokal. "Kalau punya bank itu harus punya modal. Kalau tidak ada investor lokal, mengapa menyalahkan investor asing?" kata dia.
Sejumlah bank lokal yang mayoritas sahamnya dimiliki asing menyatakan akan meningkatkan kesehatan kinerjanya pascaterbitnya PBI 14. "Kami akan lakukan upaya peningkatan GCG berkelanjutan," ujar Direktur Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Anika Faisal. Investor dari lembaga keuangan bank dinilai Anika akan menyasar pasar Indonesia.
Hal ini lantaran pasar Indonesia potensial untuk mendukung kinerja perbankan. Citibank Country Officer Indonesia Tigor M Siahaan menambahkan, aturan PBI 14 tidak akan memengaruhi kinerja banknya yang sudah beroperasi sejak 1968 di Indonesia tanpa mengakuisisi bank lokal.