EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum merestui aksi korporasi yang dilakukan maskapai lokal Batavia Air dengan maskapai asing Air Asia Berhard asal Malaysia. Pasalnya, hingga hari ini, tak selembar surat pun diterima Kemenhub dari kedua perusahaan itu.
"Belum ada surat resmi ke Kemenhub untuk hal ini. Mereka mungkin bisa disetujui, mungkin juga tidak," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti di Jakarta, Jumat (27/7). Sebelum menentukan putusan, Kemenhub akan meninjau aturan mana yang tepat dipakai dalam menyikapi perkawinan dua maskapai tersebut.
Dalam aturan penerbangan, saham maskapai asing tak boleh menguasai lebih dari 49 persen saham maskapai lokal. Jika melihat aturan ini, kata Herry, Air Asia sudah memenuhi. Pasalnya, ia memiliki saham Batavia melalu mitranya yang juga perusahaan berlabel Indonesia, PT Fersindo Nusaperkasa. Air Asia Berhard hanya mengakuisisi 49 persen saham, sedangkan Fersindo 51 persen sisanya.
Langkah Air Asia Berhard ini dinilai cukup pintar. Namun, Kemenhub tetap meminta Air Asia dan Batavia menyampaikan laporan resmi dan detail mengenai aksi korporasi tersebut.