Rabu 01 Aug 2012 04:42 WIB

Pengamat: Asing Rajai Pasar Perbankan Indonesia

Red: Heri Ruslan
Bank Indonesia is asked to help government in building Financial Inclusion Society (IFIS).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia is asked to help government in building Financial Inclusion Society (IFIS).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum tidak banyak berdampak terhadap kepemilikan pihak asing yang sudah ada saat ini.

"Pihak asing yang sudah merajai atau menguasai pasar perbankan di Indonesia sama sekali tidak terganggu dengan aturan ini," kata Ichsanuddin dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut Ichsanuddin, PBI ini tidak mengarah ke asas resiprokal (posisi kesetaraan) terhadap negara lain tempat bank asing berkantor pusat.

Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi dan Poltik Indonesia (AEPI) itu menegaskan PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 itu tidak mendorong bank asing yang sudah beroperasi di Indonesia menjadi berdampak pada negara tempat asalnya untuk menerima keberadaan bank nasional di Indonesia yang melakukan ekpansi pada negara itu.

Dengan kata lain, lanjut Ichsanuddin, PBI tentang Kepemilikan Saham Bank Umum tidak membuat bank asing yang berlokasi di Indonesia melakukan penyesuaian selama tidak

berlaku asas keseimbangan (resiprokal).

Karena itu, Bank Indonesia tidak bisa memaksa lewat aturan ini saat menuntut Bank Mandiri diperkenankan untuk beroperasi di Malaysia, China, atau Singapura.

"Kalau di Malaysia, Bank mandiri tidak bisa beroperasi sedangkan di Singapura serta China juga punya kesulitan yang luar biasa," kata Ichsanuddin.

Ichsanuddin menjelaskan batas kepemilikan saham bank cuma merujuk kepada situasi ekonomi internasional dimana krisis 2008 dan 2011 itu antara lain disebabkan "moral hazard" perbankan.

"Moral hazard perbankan disebabkan antara lain oleh para pengurus dan pemiliknya," kata Ichsanuddin.

Menurut dia, untuk mencegah para pengurus dan pemiliknya memainkan perbankan untuk kepentingan bisnis mereka maka BI mengatur batas kepemilikan saham bank dan mewajibkan peningkatan kecukupan modal minimum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement