EKBIS.CO, Saat ini tak sedikit pasangan suami istri yang menerapkan perjanjian pranikah. Dalam perjanjian itu biasanya dibahas pula soal harta bersama suami istri bila terjadi perceraian atau masalah keuangan dalam perkawinan mereka di kemudian hari. Namun, sebenarnya perlukah perjanjian seperti itu?
Menurut perencana keuangan Ahmad Gozali, dalam Islam, hak seorang istri dihargai dengan baik. Harta istri sepenuhnya menjadi hak istri. Suami tidak boleh menggunakannya, terkecuali sang istri menyetujuinya. Dengan berpegang pada hukum tersebut, harta istri seharusnya memang terpisah dari harta suami.
Lebih lanjut Gozali mengajak kita agar mengenali terlebih dulu mana yang disebut sebagai harta istri dan mana yang masuk kategori harta suami. Penjelasannya tidak rumit.
Harta istri adalah harta bawaan istri sebelum menikah, harta waris yang diperoleh istri dari keluarganya, mahar dan hadiah dari suami pun menjadi hak istri sepenuhnya. Adapun penghasilan istri juga termasuk hak istri, selama ia bekerjanya atas izin dari suami.
Mengapa perlu dipisahkan? Ada beberapa alasan yang dapat memperkuat. Pertama, karena ahli waris suami dan ahli waris istri sangat mungkin berbeda. Artinya, jika suami meninggal dunia, ahli warisnya berbeda dengan jika istri yang meninggal dunia.
Jika tidak dipisahkan, hal ini bisa menjadi masalah dalam proses pembagian harta waris. Yang lebih repot lagi adalah jika suami dan istri meninggal dunia secara bersamaan. Tidak ada yang bisa memastikan harta yang ditinggalkan menjadi miliki siapa. Sebab, biasanya pemisahan hanya lisan di antara mereka berdua.