Kamis 02 Aug 2012 14:41 WIB

Produsen Minyak Goreng Wajib Tambahkan Vitamin A

Red: Chairul Akhmad
Para ibu tampak antre saat membeli minyak goreng kemasan di sebuah bazar.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Para ibu tampak antre saat membeli minyak goreng kemasan di sebuah bazar.

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mewajibkan produsen minyak goreng kemasan menambahkan vitamin A sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam mengatasi kekurangan vitamin A bagi masyarakat Indonesia melalui minyak goreng yang dikonsumsi,

“Kemenperin bersama Kementerian Kesehatan mulai mensosialisasikan SNI Nomor 7709 Tahun 2012 tentang Minyak goreng sawit," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Benny Wachyudi, pada acara sosialisasi SNI minyak goreng di Jakarta, Kamis (2/8).

Benny mengatakan dibutuhkan waktu selama sembilan bulan untuk notifikasi SNI ke pihak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan dalam negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gunaryo, mengatakan penerapan SNI Nomor 7709 Tahun 2012 tentang Minyak goreng sawit masih bersifat sukarela, karena belum pada tahap notifikasi ke WTO.

Nantinya, jika pemerintah sudah mendapatkan notifikasi dari WTO, maka penerapan SNI tersebut diwajibkan bagi seluruh produk minyak goreng kemasan. "Butuh waktu dan kesiapan industri kecil pada proses SNI. Sekarang sosialisasi dulu agar produsen tidak kaget ketika aturan tersebut diberlakukan secara wajib," katanya.

Gunaryo menambahkan pihaknya sedang mengatur perangkat teknis untuk memenuhi SNI tersebut agar berjalan sesuai rencana. "Kemendag sudah menyatakan seluruh minyak goreng curah akan dikemas, kita perlu waktu dan teknologi serta sosialisasi. Di beberapa negara, penggunaan minyak goreng curah sudah tidak ada,” pungkasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement