EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yaitu PT Semesta Citra Dana dan PT Siantar Top Multifinance.
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Abraham Bastari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu menyebutkan, kegiatan usaha PT Semesta Citra Dana dibekukan berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012.
Sementara pembekuan kegiatan usaha PT Siantar Top Multifinance berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1000/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012.
Keterangan tertulis tersebut tidak menyebutkan alasan pembekuan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan itu.
Abraham menyebutkan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.