Sabtu 18 Aug 2012 16:09 WIB

Menkeu Bekukan Dua Lembaga Pembiayaan

Red: Taufik Rachman

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yaitu PT Semesta Citra Dana dan PT Siantar Top Multifinance.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Abraham Bastari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu menyebutkan, kegiatan usaha PT Semesta Citra Dana dibekukan berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Sementara pembekuan kegiatan usaha PT Siantar Top Multifinance berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1000/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Keterangan tertulis tersebut tidak menyebutkan alasan pembekuan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan itu.

Abraham menyebutkan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement