Jumat 21 Sep 2012 20:48 WIB

Menhut akan Percepat Penyaluran Modal Usaha

Rep: m iqbal/ Red: M Irwan Ariefyanto
Menhut Zulkifli Hasan
Menhut Zulkifli Hasan

EKBIS.CO, LAMPUNG SELATAN, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penyaluran permodalan usaha kehutanan. Penyaluran kredit itu bunganya ditetapkan fixed yang disesuaikan dengan BI Rate. Masa pengembalian kreditnya (tenor) pun berjangka panjang dengan masa hingga sembilan tahun.

Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menyampaikan itu di sela-sela acara penyerahan bantuan kebun bibit rakyat (KBR) dan bantuan sosial di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/9). Pada kesempatan itu, Zulkifli secara simbolis menyerahkan bantuan KBR sebesar Rp 50 juta bagi tiap kelompok masyarakat.

Sebagai gambaran, jumlah kelompok masyarakat di 22 desa yang ada di Kecamatan Penengahan bervariasi. Namun, belum seluruhnya menerima bantuan tersebut. “Pokoknya, semua desa harus dapat KBR dan bansos,” tegas Zulkifli.

Terkait penyaluran permodalan usaha dengan bunga murah itu, Zulkifli merinci, setiap penduduk desa dengan membentuk kelompok bisa meminjam dana kredit tanam pohon sebesar Rp 20.500 per pohon. Kredit tunda tebang atau kredit tumpang sari sekitar 80 persen dari harga pasar tegakan berdiri. Total dana Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan tersedia Rp 2 triliun.

Pohon yang dapat ditanami beragam, mulai dari jambon, sengon, hingga damar. Jika satu hektare lahan terdiri atas 1.000 pohon, dana yang dapat dipinjam mencapai Rp 20,5 juta. Pinjaman itu berbunga rendah, yakni 5,7 persen per tahun, dan baru dikembalikan pada tahun kesembilan. “Ini akan sangat membantu kesejahteraan warga sekitar sekaligus membuat lingkungan kembali hijau,” ujar Zulkifli.

Sedangkan, di lahan kehutanan biasanya dikenal dengan rehabilitasi hutan lahan (RHL), dana yang dikucurkan mencapai Rp 5 juta per hektare. Berhubung musim hujan akan segera tiba, Zulkifli menyebut bahwa inilah saat yang tepat untuk melakukan penanaman.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement