EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mempermudah sistem perizinan di sektor pertanian melalui layanan berbasis Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik. Melalui sistem ini akan memperpendek waktu layanan perizinan sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Kementerian Pertanian, Erizal Jamal menjelaskan, sistem perizinan yang transparan dan lebih cepat menjadi fokus awal untuk pembenahan. Oleh karena itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengeluarkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/ PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Sistem yang dibangun Kementerian Pertanian ini terintegrasi dengan sistem perizinan online terintegasi atau online single submission (OSS) yang sudah terhubung dengan Kementerian, Pemda, dan BKPM.
Menurut Erizal, selama 2015 hingga 2017, sudah dilakukan pendampingan terhadap 31 Perusahaan yang akan berinvestasi di bidang pertanian. Pendampingan khusus untuk tebu, jagung, sapi, padi dan lainnya.
“Dengan adanya OSS ini maka proses menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring,” kata Erizal dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN), di Jakarta (17/10).
Erizal menjelakan, OSS mempercepat proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring.
Direktur Asian Agri Fadhil Hasan menuturkan, sistem perizinan online yang terintegrasi ini dapat memperbaiki easing doing business di sektor Pertanian. Untuk itu, fokus kebijakan investasi sektor pertanian harus dimulai BKPM untuk peningkatan porsi sektor pertanian dalam investasi asing dan PMDN.
Selama ini, kata Fadhil, BKPM belum menjadikan sektor pertanian sebagai potensi investasi yang menjanjikan padahal sektor tersebut didukung oleh sumber daya lahan dan SDM yang berlimpah.
Sementara itu Dosen Universitas Prasetya Mulya Rio Christiawan mengusulkan, memperluas OSS tidak hanya izin usaha melainkan sampai kepada izin teknis. Pasalnya, proses perizinan teknis belum dapat dijangkau OSS padahal nyawa dari investasi sumber daya alam berada di izin teknis seperti amdal, izin lingkungan, dan HGU.
Menurut Rio, investor perlu waktu lebih cepat untuk pengurusan perizinan hingga operasional karena akan berpengaruh kepada Cash Flow sehat dan dampak sosial dihindarkan . Perbaikan lain adalah memperkuat koordinasi antara SKPD sehingga mengatasi debirokrasi perizinan dan jumlah izin yang diatur lebih sedikit.
.