Rabu 26 Sep 2012 23:37 WIB

Ketentuan Pemindahtanganan Barang Impor Diubah

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tidak bisa menerima sayur dan buah impor dari negara-negara yang belum memiliki perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia
Foto: Republika/Wihdan
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tidak bisa menerima sayur dan buah impor dari negara-negara yang belum memiliki perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA-- Kementerian Perdagangan mengubah ketentuan terkait  pemindahtanganan barang impor kepada pihak lain yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Kini pemindahtanganan diizinkan bila barang impor tersebut masuk jenis yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 59/M-DAG/PER/9/2012 yang diterima di Jakarta, Rabu, barang impor yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi bila diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Permendag No 59/2012 ini mengubah ketentuan dalam Permendag No 27/2012 yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Permendag No 59/2012 juga mengemukanan bahwa perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya.

Sedangkan yang dimaksud dengan "barang industri tertentu" adalah barang yang tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan untuk tujuan tes pasar dan/atau sebagai barang komplementer.

Barang industri tertentu yang diimpor untuk tujuan tes pasar harus memenuhi kriteria belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dan sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.

Sementara barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer harus sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh pemilik API-P, dan berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.

Hubungan istimewa yang dimaksud tersebut dapat diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman ("loan agreement") atau perjanjian penyediaan barang ("supplier agreement").

Terdapat pula ketentuan bahwa impor barang industri tertentu tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai produsen importir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement