EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia mencatat transaksi valuta asing (valas) di pasar uang mencapai Rp 2 miliar dolar per hari. Akan tetapi, transaksi masih dicatat di pasar spot, sementara pasar produk turunan atau derivatif belum berkembang.
Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI, Hendar mengatakan bank sentral telah menerbitkan sejumlah kebijakan agar pasar keuangan lebih berkembang. Kebijakan tersebut seperti ketentuan yang mewajibkan eksportir melewatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank domestik.
"Kami arahkan pasar keuangan tidak hanya spot tetapi juga derivatif, sekarang untuk forward (transaksi kontrak berjangka) dan swap (jual-beli) masih rendah," ujarnya di Jakarta, Senin (1/10).
Kebijakan DHE, dinilai Hendar, sudah mendapat respon dari eksportir. Namun, dia mengaku masih ada DHE yang tertinggal di luar negeri. Dana tersebut kebanyakan untuk kepentingan transaksi internasional para eksportir.
Bank sentral mencatat, DHE yang masuk ke dalam negeri mencapai 82 persen pada akhir Juni 2012. Pasca-pemberlakuan aturan DHE, dana yang masuk meningkat menjadi 84 persen pada Juli 2012. Sementara, sisa DHE yang masih belum masuk ke bank domestik mencapai 16 persen.
Aturan lainnya yang mendukung transaksi pasar keuangan dari BI yakni mempersingkat jangka waktu 'hedging' (nilai lindung) untuk investor asing dari 3 bulan menjadi satu pekan. Hendar mengakui fasilitas 'hedging' belum banyak dimanfaatkan investor. "Sekarang 'inflow' belum besar karena ekonomi global belum menentu. Tapi kalau suatu saat mereka perlu 'hedging', sarananya sudah ada," ujar dia.
Hendar mengharapkan perbankan juga memberi fasilitas sehingga transaksi valas lebih efisien. "Harapannya kalau pasar dalam negeri lebih efisien, para eksportir akan lepaskan valas di pasar," ujarnya. Pasar yang lebih efisien juga diharapkan dapat memberi harga yang menarik bagi eksportir.