Selasa 02 Oct 2012 20:41 WIB

'Robert Tantular Wajib Bayar Kerugian Antaboga'

Red: Djibril Muhammad
Robert Tantular
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Robert Tantular

EKBIS.CO, JAKARTA - Pengamat ekonomi Raden Pardede menilai tanggung jawab untuk membayar kerugian yang diderita investor Antaboga seharusnya jatuh pada Robert Tantular pemilik Bank Century yang mengeluarkan produk Antaboga tersebut.

Jika manajemen Bank Mutiara membayarkan kerugian ini, maka manajemen Bank Mutiara justru melanggar hukum dan terancam pidana, karena dana itu tidak tercatat di neraca Bank Mutiara dan tidak bisa dibayar dari buku bank.

"Ini seharusnya pemilik lama yang harus bayar, karena Robert Tantular lah yang mengeluarkan produk Antaboga melalui PT Antaboga Delta Sekuritas. Dia yang harusnya diputuskan bersalah," katanya.

Menurut Raden, Bank Mutiara akan sulit menjalani keputusan MA itu karena dana tersebut tidak ada di dalam catatan kas bank.

"Uangnya dari mana untuk membayarnya? Kan itu tidak ada di neraca Bank Mutiara. Antaboga itu kan praktek 'shadow banking' yang dilakukan pemilik lama Bank Century Robert Tantular, jadi tidak bisa dibayar dari kas Mutiara sekarang," katanya.

Menurut dia, bisa saja uang untuk membayar investor Antaboga itu diambil dari dana pemerintah sebagai pemilik Bank Mutiara, tetapi apakah memungkinkan APBN digunakan untuk membayar ganti rugi kesalahan yang dilakukan individu.

"Jika itu dibayarkan dari dana pemerintah itu juga akan jadi preseden buruk, karena nanti akan ada kasus yang sama mengikuti kasus ini," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement