EKBIS.CO, JAKARTA - Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menilai kerugian investor reksadana Antaboga seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik lama Bank Mutiara dan bukan manajemen maupun pemilik Bank Mutiara sekarang yaitu pemerintah dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Itu tanggung jawab individu pemilik lama yang melakukannya, itu yang harus dikejar," kata Sigit, di Jakarta, Selasa (2/10).
Karena itu, ia menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Sigit, keputusan MA itu harus dikaji kembali karena investor Antaboga itu telah ditipu pemilik lama Bank Century yaitu Robert Tantular, sehingga tidak tepat kalau kerugiannya dibayarkan pemilik baru Bank Mutiara.
"Itukan salah pemilik Bank Century saat produk Antaboga itu dikeluarkan. Itu yang melakukan individu-individu, karena jelas dalam neraca bank itu tidak ada. Artinya mereka dari awal yang melakukan tindakan itu memang ada kesengajaan. Jadi kalau Bank Mutiara harus menanggung -- apalagi Bank Mutiara milik LPS -- berarti publik yang harus menanggung kerugian itu," bebernya.
Ditambahkan Sigit, berdasarkan hukum perbankan tidak ada landasan bagi manajemen Bank Mutiara sekarang
membayarkan dana ke investor Antaboga karena dana tersebut tidak tercatat dalam neraca Bank Mutiara ataupun Bank Century dahulu.
"Secara hukum dasarnya apa Mutiara harus bayar, kan tidak ada di bukunya. Kalaupun pengadilan mengatakan, apa dasar hukumnya untuk membayar. Siapa pun manajer Mutiara tidak bisa melakukan itu meskipun itu keputusan hakim," tandasnya.