EKBIS.CO, DENPASAR -- PT Angkasa Pura (AP) I menilai pemberlakuan pajak bandar udara dalam tiket pesawat atau "Passenger Service Charge (PSC) on Ticket" yang diterapkan Garuda Indonesia sudah tepat.
"Kami juga mengamati pemberlakuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara dan sejauh ini tidak ditemukan masalah di lapangan," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Miduk Situmorang di Denpasar, Senin (8/10) malam.
Menurut dia, sejak diberlakukan pada 4 Oktober 2012 oleh maskapai penerbangan milik negara itu tidak ditemukan adanya keberatan atau masalah dari pengguna jasa penerbangan di sejumlah bandara yang dikelola Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.
Dia menekankan bahwa pemberlakukan "airport tax" yang digabung dalam tiket itu baru Garuda Indonesia untuk rute domestik yang melayani jasa tersebut. "Sekali lagi, ketentuan 'PSC on Ticket' yang sudah berjalan saat ini adalah untuk penerbangan dometik Garuda Indonesia saja," katanya.
Sementara untuk maskapai penerbangan lain atau penerbangan internasional dari Garuda Indonesia masih harus membayar layanan penumpang di bandara seperti yang berlaku saat ini.
Terkait beredarnya pesan singkat yang menginformasikan bahwa beberapa penumpang domestik pada maskapai penerbangan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu masih tetap dikenakan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP4U) di bandara, Miduk mengimbau agar penumpang tidak membayarnya.
Dia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar karena ketentuan "PSC on Ticket" itu sudah dibelakukan menjadi ketentuan baru.
Ketentuan PSC on Ticket merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Garuda Indonesia di Jakarta pada 1 Oktober 2012 lalu.