Kamis 11 Oct 2012 15:03 WIB

Hendak Masuk Ritel, UKM Perikanan Wajib Kantongi Sertifikasi

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Produk ikan dalam ritel (ilustrasi)
Foto: SEAFOOD BUSINESS
Produk ikan dalam ritel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA--Akses UKM perikanan kian terbuka lebar setelah pemerintah lewat Direktorat Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Produk Perikanan (P2HP) melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan ritel terkemuka, seperti Carrefour dan Alfa Midi.

Dirjen P2HP, Saut P Hutagalung, Kamis (11/10) mengatakan produk UKM yang masuk ke ritel ini dipastikan lolos program branding dan memenuhi persyaratan kemasan. Pemerintah, kata dia berkewajiban untuk terus membimbing UKM. Namun, secara bisnis jika UKM ini sudah masuk akan diserahkan sepenuhnya kepada pelaku riteler dan UKM.

“Bagaimana konsumen kita bisa makin luas dan UKM tumbuh terus,” ujar Saut menekankan kerjasama dengan sektor ritel saat ditemui pad acara Indonesia Fisheries Expo 2012, Kamis (11/10).

Saut menjelaskan, UKM harus memiliki sertivikasi kelayakan pengolahan dan memenuhi persyaratan dasar untuk sistem produksi. Saat ini, pemerintah dan riteler sedang berdiskusi produk-produk apa saja yang bisa laku di ritel. Saat ini, sudah ada 12 produk yang sudah lolos branding.

Enam produk sedang dalam proses lolos sertivikasi branding. Dari 18 produk itu, nanti akan dipilah produk apa saja yang potensial untuk dijual. Selain itu, kedua pihak akan mendiskusikan mengenai mekanisme pembayaran dari kerjasama antara UKM dan riteler. Ia menargetkan ada 2 atau 3 produk yang bisa disuplay secara kontinu oleh UKM kepada ritel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement