EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perkara pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura) diusut tuntas usai pelaku pemalsu dokumen yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil tertangkap.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin usai keberhasilan operasi penangkapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan KKP dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri di Tegal.
"Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan kami untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pantura," ujar Adin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Adin menyampaikan dalam mengungkap tersangka pemalsuan dokumen perikanan berinisial T. Adin mengatakan tim operasi telah melakukan identifikasi, penyamaran, serta profiling terhadap tersangka beserta kerabatnya selama berhari-hari melalui dukungan teknologi informasi.
"Operasi penangkapan tersangka membutuhkan waktu selama tujuh hari karena tersangka juga terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi," ucap Adin.
Selain itu, Adin menjelaskan tersangka rupanya memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran. Meski demikian, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik dengan para penegak hukum lainnya, tersangka pada akhirnya dapat tertangkap.
"Apresiasi kepada para penyidik KKP dan Polri yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam penelusuran keberadaan tersangka, sehingga membuka jalan dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen perikanan di Pantura. Kami harap koordinasi dan sinergi yang baik antarpenegak hukum lainnya terus dilakukan hingga kasus ini selesai," lanjut Adin.
Berdasarkan keterangan Adin, usai dilakukan penangkapan, tersangka sempat dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tahanan titipan. Saat ini, proses penanganan tersangka inisial T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (tahap I) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pati.
Adin menerangkan tersangka inisial T ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Marga Rena-1 terungkap pada 8 September 2022.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan tidak hanya dilakukan pada saat proses while fishing di laut melainkan juga pada saat before-fishing di Pelabuhan.
"KKP terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena telah merugikan negara dan mengacaukan data potensi sumber daya perikanan," kata Trenggono.