EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah telah mengeluarkan keputusan baru soal persentase minimal penjualan batu bara untuk dalam negeri. Berbeda dengan 2012, angka persentase penjualan komoditas ini justru menurun.
Ketentuan itu tertuang dalam surat keputusan Menteri ESDM nomor 2934 tahun 2012. Pemerintah mewajibkan pengusaha menjual batu bara bagi dalam negeri 20,30 persen.
Angka ini diambil dari perkiraan produksi batubara pada tahun 2013 sebesar 366.042.287 ton. Padahal di tahun 2012 ini, persentasenya mencapai 24,72 persen dari perkiraan produksi batu bara pada 2012 sebesar 332 juta ton.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite tak menampik penurunan ini. "Memang sekarang 24 persen dan sekarang menjadi 20 persen," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (19/10).
Ia mengatakan penurunan ini bukan tanpa sebab. Meski produksi batu bara semakin besar dan menjanjikan, sulitnya PLN menyerap batu bara yang ada menjadi alasan.
"Di 2012 ini misalnya, kita tingkatkan karena mereka mengaku bisa menyerap semuanya," jelasnya. Namun kenyataannya, tidak beroperasinya sejumlah PLTU membuat batu bara yang sudah dihasilkan tak bisa diserap optimal.
"Karena tahun ini lebih besar dari kemarin, kita tanyakanlah ke PLN, bagaimana ini," ujarnya lagi. Ia menuturkan setelah berdiskusi dengan PLN pihaknya akhirnya mengambil keputusan ini.
Ditegaskannya pula, keputusan ini juga sudah menimbang masukan dari industri lain yang membutuhkan batu bara seperti pihak swasta, pupuk dan semen. "Dari pembicaraan dengan mereka dan pihak produsen pula-lah kami mengambil keputusan ini," jelasnya.