EKBIS.CO, JAKARTA -- Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengusulkan modal bagi bank asing hingga Rp 10 triliun. Dengan modal besar, kehadiran bank asing di tanah air dinilai akan lebih bermanfaat.
"Bank asing, jangan jadi bank kecil, nanti apa manfaatnya," ujar Ketua Pengurus Perbanas bidang Pengkajian dan Pengembangan, Raden Pardede, Kamis (1/11).
Menurut Raden, bank asing yang masuk ke Indonesia dengan modal kecil hanya memanfaatkan celah bisnis. Perbedaan persyaratan permodalan bagi bank umum yang baru didirikan dengan bank yang sudah beroperasi dimanfaatkan bank asing untuk mengkuisisi bank dengan skala kecil. Dengan demikian, investor asing tidak perlu mendirikan bank umum baru yang membutuhkan persyaratan modal besar.
Padahal, kehadiran bank asing seharusnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. "Kalau bank besar, manfaatkan (bagi perekonomian) juga besar," ujarnya. Karena itu, nilai modal bank asing perlu lebih dari Rp 10 triliun.
Bagi bank asing yang sudah beroperasi di Indonesia dan memiliki modal di bawah Rp 10 triliun, Raden mengatakan perlu menambah modal. Caranya, bank asing berkonsolidasi atau menjadi bank khusus yang melayani pasar tertentu (niche market). Bank khusus tersebut dapat menawarkan produk tertentu seperti bank infrastruktur.
Selain modal, Perbanas mengusulkan bank asing berbadan hukum Indonesia. Kantor cabang bank asing juga seharusnya dibuka untuk Indonesia bagian timur atau daerah-daerah tertu yang ditetapkan otoritas keuangan.
"Mereka juga bisa kerja sama pembiayaan jangka panjang untuk sektor strategis, berteknologi tinggi atau bernilai tambah tinggi," ungkapnya.