EKBIS.CO, CILACAP -- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan konstitusi. Atas dasar itu, FSPPB mendesak agar fungsi yang selama ini dijalankan BP Migas dikembalikan ke Pertamina.
''Kita akan kawal terus keputusan MK ini. Kita akan memantau, kalau pemerintah kembali membentuk lembaga serupa BP Migas, kita akan lihat fungsinya seperti apa. Kita sebenarnya berharap, agar tugas dan kewenangan BP Migas dikembalikan ke Pertamina,'' kata Presiden FSPPB, Ugan Gandar, di Cilacap, Selasa (13/11).
Dia menyebutkan, selama ini fungsi BP Migas sangat besar. Badan itu menjadi kuasa pemerintah dalam penandatangan kontrak kerja sama dengan pihak lain yang akan melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Padahal status legalitas BP Migas, tidak sesuai dengan UU karena hanya sebatas BHMN (Badan Hukum Milik Negara), bukan BUMN sebagaimana yang diamanatkan UU. ''Untuk itu, kita akan memonitoring terus pelaksanaan keputusan MK ini,'' katanya.