Selasa 13 Nov 2012 16:26 WIB

BP Migas Dinilai Banyak Rugikan Pertamina

Rep: Eko Widyanto/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pertamina
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Pertamina

EKBIS.CO, CILACAP--Selama kuasa pertambangan dijalankan BP Migas, Pertamina sebagai BUMN yang menangani masalah kebutuhan migas nasional, banyak dirugikan. Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu , Ugan Gandar, mengungkapkan itu di Cilacap, Selasa (13/11).

Salah satunya, sebut Ugan, yakni pemberian kontrak kerja pertambangan migas yang lebih mengutamakan perusahaan-perusahaan asing.

''Pekerja-pekerja migas di Pertamina, sebenarnya mampu melakukan ekspoitasi dan eksplorasi di wilayah penambangan mana pun di Indonesia. Namun kenyataannya, selama ini Pertamina tidak pernah mendapat kepercayaan untuk menngerjakan hal itu,'' jelasnya.

Bahkan ladang-ladang migas yang memiliki cadangan sangat besar, lebih banyak diberikan pada perusahaan-perusahaan asing mulau dari Chevron, BP, Total dan perusahaan-perusahaan asing lainnya. Sedangkan Pertamina, hanya dapat mengeksplorasi ladang-ladang migas kecil.

''Kalau ditotal, dari produksi minyak sekitar 900 ribu barel per hari, ladang minyak yang di eksplorasi Pertamina hanya dapat menghasilkan sekitar 170 juta barel per hari. Sebagian besar lainnya, dihasilkan ladang-ladang minyak yang dikuasai perusahaan-perusahaan asing,'' katanya.

Contohnya, kata Ugan, seperti blok eksplorasi di kawasan Duri Kepulauan Riau. Blok penambangan minyak yang mampu menghasilkan minyak bumi hingga 300 ribu barel per hari itu, sampai saat ini dikuasai perusahaan minyak Chevron. Sementara Pertamina, hanya menggarap blok-blok kecil yang hanya menghasilkan belasan atau puluhan ribu barel per hari.

''Padahal Pertamina mampu melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut. Pekerja-pekerja lapanga di perusahaan asing itu, kebanyakan juga insinyur-insinyur Indonesia yang siap bergabung ke Pertamina bila ladang minyak itu dikelola Pertamina,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement