Selasa 13 Nov 2012 22:33 WIB

Investor-Karyawan BP Migas Diminta Tenang

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

EKBIS.CO, JAKARTA--Usai Mahkamah Konstitusi memutuskan membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri ESDM Jero Wacik meminta investor dan karyawan BP Migas tetap bekerja dengan tenang seperti biasa.

"Investor tenang, karyawan juga tenang. Semuanya berjalan seperti biasa. Tidak perlu ada keraguan, produksi tetap berjalan. Tetap legal juga," katanya.

Ia menyatakan siap menjalankan semua fungsi yang selama ini dijalankan BP Migas. "Saya siap terlibat penuh," katanya.

Rapar kordinasi terbatas, Selasa (13/11) ini sebenarnya dijadwalkan membahas status Permen ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral pascapembatalan oleh Mahkamah Agung.

Namun, menyusul keluarnya putusan MK, rakortas juga membahas perihal status BP Migas.

Selain Hatta dan Jero, hadir dalam rapat Menperin, MS Hidayat, Wamenkeu Mahendra Siregar dan Wamendag Bayu Krisnamurthi.

Dalam putusannya No 36/PUU-X/2012 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD di Jakarta, Selasa, lembaga itu menyatakan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, sampai ada undang-undang baru yang mengatur hal tersebut.

Pengujian UU Migas diajukan 30 tokoh dan 12 ormas diantaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Selain itu, Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Sholahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement