Rabu 14 Nov 2012 22:02 WIB

Ini Alasan Penjual Valas Berdagang Tanpa Izin BI

Rep: Nur Aini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Saat ini banyak dijumpai pedagang valas tanpa izin BI yang menerima penukaran mata uang asing dengan harga miring. Penjual valas ilegal yang tidak mau mengajukan izin kepada BI, terutama masih terkendala modal. Bank Indonesia mewajibkan perusahaan penjual valas non bank di Jakarta memiliki minimum modal disetor sebesar Rp250 juta.

“Banyak juga penjual yang tidak mengerti masalah perpajakan dan masalah keuangan dimana omsetnya besar tapi revenue tidak sesuai perhitungan, “ ungkap Sekretaris Umum Badan Pengurus wilayah DKI Jakarta Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Idrus Muhamad, di Jakarta, Rabu (14/11).

Berdasarkan data bank sentral, volume transaksi penjualan valuta asing dari money changer hingga Desember 2011 telah mencapai Rp164 triliun. Sementara, aset money changer tercatat mencapai Rp900 miliar. Transaksi valuta asing masih didominasi yang porsinya mencapai lebih dari 50 persen di wilayah Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, tentang Pedagang Valuta Asing, Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) di wilayah DKI Jakarta wajib memenuhi modal disetor paling sedikit Rp 250 juta.

Lantaran tidak memenuhi syarat ini, bank sentral  mencabut izin usaha 28 pedagang valuta asing bukan bank atau penukaran uang (money changer) di Wilayah DKI Jakarta.

 "Hingga batas waktu 5 September 2012, terdapat 28 PVA BB yang tidak memenuhi kewajiban modal disetor," ujar Kepala Grup Humas BI, Difi A Johansyah.

Sesuai dengan peraturan bank sentral, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement