EKBIS.CO, JAKARTA -- Citi dan enam lembaga keuangan internasional terkemuka di dunia memberikan fasilitas kredit sindikasi untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Besarannya mencapai 120 juta dolar AS.
Bank-bank yang memberikan kredit sindikasi tersebut adalah PT Bank Panin Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, First Gulf Bank PJSC Cabang Singapura, Korea Development Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of China Limited. "Jangka waktu sindikasi ini mencapai dua tahun," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dijumpai Republika di Jakarta, Rabu (21/11).
Emirsyah mengatakan penggunaan kredit sindikasi itu digunakan untuk keperluan yang bersifat umum. Termasuk, Garuda ingin membiayai prapengiriman pesawat serta kebutuhan modal kerja lainnya. Garuda juga akan mengembangkan armada untuk mendukung peningkatan bisnis ke depannya. Pinjaman ini berbunga rendah, yaitu London Interbank Offerred Rate (Libor) plus 3.
Garuda berencana untuk mendatangkan sebanyak 24 pesawat baru pada 2013. Pesawat itu terdiri dari empat unit Boeing B777-300ER, tiga unit Airbus A330, 10 unit Boeing B738NG, dan tujuh unit Bombardier CRJ1000 NextGen. Seluruh pesawat ini dibiayai di luar kredit sindikasi kedua ini.
Ke depannya, hingga 2015, Emir menargetkan Garuda memiliki total armada hingga 194 pesawat. Rinciannya, 150 pesawat untuk Garuda Indonesia, dan 44 pesawat untuk Citilink.
Head of Corporate and Investment Banking Citi Indonesia, Kurnady Lie, menambahkan Citi telah dua kali menangani koordinasi pinjaman sindikasi kredit untuk Garuda. Menurutnya, meskipun kondisi pasar keuangan global saat ini masih penuh tantangan, namun transaksi ini mendapat respon yang sangat baik.
"Oleh karenanya kami meningkatkan nilai pinjamannya. Sindikasi pertama 75 juta dolar AS dan sindikasi kedua 120 juta dolar AS," kata Kurnady dalam kesempatan yang sama. Garuda akhirnya mendapat dukungan di luar perkiraan dari kelompok pemberi pinjaman.
Citi bertindak sebagai bank koordinator, bank agen, dan bank rekening. Bank ICBC sebagai security agent. Citi bersama Bank Panin, Bank ICBC Indonesia, First Gulf Bank PJSC Cabang Singapura, Korea Development Bank, dan Standard Chartered Bank bertindak sebagai mandated lead arranger. Sedangkan Bank of China Limited sebagai lead arranger.