EKBIS.CO, JAKARTA----Perusahaan eksportir Minyak dan Gas (Migas) masih enggan memulangkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri. Bank Indonesia mencatat DHE yang berada di luar negeri didominasi dari sektor migas.
Direktur Eksekutif Departemen Riset dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo mengungkapkan DHE yang masih berada di luar negeri sekitar 16 persen dari total ekspor. Jumlah itu sudah menurun dari akhir 2011 sebanyak 20 persen dari total ekspor. "Memang DHE yang paling besar di luar negeri dari sisi migas," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/11).
Salah satu alasan DHE migas enggan masuk ke dalam negeri, kata Perry, adalah ketiadaan jasa wali amanat (trustee) di bank domestik untuk pengelolaan dana. Sementara, bank di luar negeri telah memiliki kelengkapan layanan termasuk trustee. "Dari migas belum masuk karena bank belum bisa trustee tapi kalau cash payment sudah," ujarnya.
Lantaran hal itu, BI akan membuka izin bagi bank domestik untuk melayani trustee. Izin tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan terkait DHE yang mewajibkan eksportir memasukkan devisa-nya ke bank dalam negeri. "Dengan trustee ini dana migas baik dari hasil penjualan maupun dari pajak hasil migas bisa lebih banyak masuk ke bank dalam negeri," ujarnya.
Jasa wali amanat di bank lokal dinilai akan tetap menjadi pilihan eksportir dibandingkan bank luar negeri. Perry menilai kesempatan investasi di pasar keuangan Indonesia cukup luas. Selain itu, eksportir memiliki kewajiban untuk memasukkan DHE ke bank domestik sehingga akan lebih mudah mengelola dana dibandingkan di bank luar negeri.
Kebijakan trustee, lanjut Perry, akan memberi keuntungan di berbagai bidang seperti moneter dan investasi. Dengan lebih banyaknya likuiditas valas dari DHE ke dalam negeri, akan mendukung upaya stabilisasi nilai tukar rupiah. Sementara, dana dari DHE yang diinvestasikan bank melalui jasa trustee dapat memperluas investasi di dalam negeri, termasuk pembiayaan infrastruktur.