Jumat 23 Nov 2012 23:33 WIB

Sesuaikan BUKU, Bank Diberi Masa Transisi

Rep: Friska Yolandha/ Red: Chairul Akhmad
Kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA – Bank Indonesia memberikan waktu bagi bank umum untuk membelokkan bisnisnya sesuai dengan empat kategori bank yang telah ditetapkan.

Bagi bank umum yang tidak sesuai dengan kelompok usahanya (BUKU) diminta untuk menyesuaikan diri atau menambah modal.

Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, mengatakan bank umum diberi pilihan untuk menyesuaikan bisnis dengan BUKU.

Selama ini, ada bank yang seharusnya masuk ke kategoti BUKU 1 tapi bisnisnya tergolong pada BUKU 2. "Bank umum diminta untuk menyesuaikan bisnisnya sesuai kategori bank atau menambah modal inti," kata Irwan di Gedung BI, Jumat (23/11).

Pilihan ini bertujuan agar bank umum dapat menjalankan bisnis dan menjual produk sesuai dengan modal intinya.

Masa transisi bagi bank umum adalah maksimal tiga tahun setelah aturan tersebut keluar. Bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) regulator memberi kelonggaran maksimal lima tahun.

BI juga memberi pertimbangan dan kemudahan dalam pembukaan kantor cabang bila bank umum tersebut menyalurkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam jumlah tertentu. Berdasarkan aturan izin berjenjang (multiple license) yang akan diterapkan awal tahun 2013, ada empat kategori bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha (BUKU).

Kelompok pertama atau BUKU 1 adalah bank umum yang memiliki modal inti mulai dari Rp 100 miliar sampai di bawah Rp 1 triliun. BUKU 2 adalah bank umum yang memiliki modal inti sebesar Rp 1-5 triliun.

BUKU 3 mensyaratkan bank umum memiliki modal inti sebesar Rp 5-30 triliun. Dan BUKU IV mengharuskan bank umum memiliki modal mulai Rp 30 triliun. Aturan BUKU ini juga akan diterapkan kepada perbankan syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement