Senin 26 Nov 2012 22:02 WIB

Banyak Utang, 14 Emiten Didepak dari Daftar Efek Syariah

Rep: Friska Yolandha/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sampul depan Buku Pintar Keuangan Syariah.
Foto: buku.tokobagus.com
Sampul depan Buku Pintar Keuangan Syariah.

EKBIS.CO, JAKARTA--Tak memenuhi aturan, 14 emiten dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES). Empat diantara emiten tersebut dikeluarkan dari DES karena memiliki hutang yang melampaui aturan Bapepam-LK.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Verau Coal Energy Tbk, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, dan PT Indosat Tbk. Menurut Bapepam-LK hutang yang dimiliki keempat perusahaan tersebut sudah melebihi batas yang ditentukan regulator. "Maksimal hutang adalah 45 persen dari total aset," kata Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno Wulandari, di Gedung Bapepam-LK Jakarta, Senin (26/11).

Sepuluh perusahaan lain yang keluar dari DES adalah PT Bhakti Investama Tbk, PT Bumi Resources Minerals Tbk, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, PT Cahaya Kalbar Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Modern Internasional Tbk, PT Petrosea Tbk, PT Polaris Investama Tbk, PT Sumber Energi Andalan Tbk, dan PT Trada Maritime Tbk. Kesepuluh ini tidak masuk lagi ke daftar efek syariah karena pendapatan riba perusahaan melebihi aturan Bapepam-LK, yaitu 10 persen.

Seperti diketahui setiap perusahaan atau emiten yang termasuk ke dalam DES harus memenuhi aturan rasio-rasio keuangan. Aturan tersebut diantaranya adalah total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh lebih dari 45 persen.

Selain itu total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha tidak boleh lebih dari 10 persen.

Bapepam-LK juga menerbitkan daftar efek syariah untuk semester kedua. Pada daftar tersebut tercatat 317 perusahaan yang sahamnya termasuk saham syariah. Sebanyak 302 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang listing di bursa. Sisanya adalah 10 emiten tidak listing sedangkan sisanya merupakan perusahaan publik.

Perusahaan yang termasuk dalam DES merupakan perusahaan yang harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak melakukan kegiatan usaha perjudian dan permainan yang tergolong jugi, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, dan tidak memberikan jasa keuangan ribawi.

Dengan terus meningkatnya jumlah DES, Etty mengatakan hal ini berarti tumbuhnya kesadaran perusahaan dalam melakukan bisnis yang sehat. "Karena yang masuk ke dalam daftar ini adalah saham-saham pilihan yang utangnya rendah," kata Etty. Bukanlah mimpi bila jumlah efek syariah akan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement