Rabu 28 Nov 2012 00:50 WIB

DP di Bank Syariah 20 Persen Dinilai Menghambat

Rep: Friska Yolandha/ Red: Djibril Muhammad
Pekerja Bank Syariah (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pekerja Bank Syariah (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sekretaris Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Efrinal Sinaga, mendukung aturan uang muka yang telah dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Aturan ini dinilai positif untuk menjaga perusahaan agar lebih bijak.

Namun demikian aturan ini akan sedikit memperlambat perkembangan perusahaan. Padahal pascaaturan uang muka di konvensional memberi ruang besar bagi perusahaan pembiayaan syariah untuk membangun pangsa pasar. "Istilahnya syariah sedang masa-masa bulan madu," kata Efrinal kepada wartawan, Selasa (27/11).

Misalnya saja pertumbuhan pembiayaan di perusahaan pembiayaan syariah sepanjang Mei hingga Oktober. Pada Mei 2012 pembiayaan yang disalurkan hanya 487,97 miliar. Pada Oktober 2012 nilai ini naik tajam menajdi Rp 14 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari pembiayaan kendaraan roda dua, yaitu naik dari Rp 285 miliar menjadi Rp 11,2 triliun. Sedangkan kendaraan roda empat meningkat dari Rp 185 miliar menjadi Rp 2,25 triliun.

Direktur Utama Al Ijarah ini mengungkapkan selama ini kontribusi terbesar perusahaan pembiayaan syariah adalah di kendaraan roda dua. Pasalnya di Indonesia pangsa pasar untuk kendaraan roda dua sangatlah besar. Sehingga bila aturan juga diterapkan di syariah, maka dampak terbesar akan dirasakan oleh pengguna kendaraan roda dua.

Saat ini perusahaan pembiayaan syariah tengah menunggu keputusan regulator, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait regulasi ini. Ia mengharapkan regulasi yang dikeluarkan tidak mengikat terlalu kuat arus deras booking syariah yang saat ini tengah dinikmati perusahaan pembiayaan.

Efrinal memperkirakan kenaikan uang muka akan berkisar pada 5-10 persen untuk kendaraan roda dua dan 15-20 untuk kendaraan roda empat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement