EKBIS.CO, JAKARTA -- Kadin menilai pemerintah tetap perlu menetapkan Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk terigu, meskipun pedagang kecil memprotes rencana tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, mengatakan BMTP sebesar 20 persen perlu dikenakan sebagai bentuk perlindungan agar industri terigu dalam negeri lebih kompetitif. "Kalau sudah diterapkan bea masuk, catatannya industri terigu harus lebih efisien," ujar Natsir, Kamis (6/12).
Ia memaklumi adanya kemungkinan perubahan harga yang akan terjadi jika BMTP segera diterapkan. Namun, ia yakin, jika BMTP sudah dikenakan terhadap terigu impor, industri dalam negeri akan bisa terpacu untuk lebih efisien, sehingga memproduksi terigu dengan harga yang lebih murah.
Pedagang kecil pengguna terigu memprotes rencana pengenaan BMTP. Koordinator Umum Perkumpulan Pedagang Kecil Pengolah Terigu (PPKPT) Didi Rahmat khawatir penerapan BMTP akan membuat harga terigu di pasaran menjadi lebih mahal.
Saat ini, pengajuan BMTP sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perdagangan. Rekomendasi diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk segera ditetapkan.