EKBIS.CO, JAKARTA -- Aturan Bank Indonesia yang melarang bank untuk menerapkan bunga kredit di atas 2,95 persen, mendapatkan reaksi yang berbeda dari perbankan. Sejumlah menilai aturan tersebut tidak mempertimbangkan bisnis bank. Sementara lainnya ikut apapun keputusan bank Indonesia.
BNI adalah satu bank yang keberatan atas aturan tersebut. "Suku bunga kartu kredit 2,95 persen, dasarnya apa? Kenapa tidak empat persen? Itu tidak menentukanefisiensi," ujar Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, Gatot M Suwondo, Kamis (13/12).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) ini, aturan yang mulai berlaku Januari 2013 itu tidak menentukan efisiensi. Selain itu, industri mengusulkan bunga kartu kredit maksimal 3 persen - 3,25 persen.
Meskipun demikian, Gatot menilai aturan BI mengenai pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan pendapatan minimum nasabah masih masuk akal. Dengan pembatasan kepemilikan kartu kredit, risiko yang diterima nasabah dapat lebih lebih kecil. Sehingga, pemegang kartu kredit tidak akan dibebani dengan tagihan yang besar di akhir bulan dengan jumlah kartu.
Aturan itu memperbolehkan nasabah berpenghasilan minimum Rp 3 juta hingga Rp 10 juta untuk memiliki maksimal dua kartu kredit. "Kalau BI keluarkan aturan satu orang hanya bisa punya dua kartu kredit, saya setuju, karena risikonya lebih kecil, tetapi kalau mengenai pembatasan bunga, saya rasa tidak," ujarnya.
Sementara itu, Senior Vice President Consumers Cards Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Handayani, mengatakan, perusahaannya akan melakukan penyesuaian suku bunga kartu kredit sesuai aturan BI. "Kami ikut aturan," katanya. Bank Mandiri saat ini setidaknya memiliki delapan jenis kartu kredit. Suku bunga ritelnya mencapai 3,5 persen, dan suku bunga advancenya empat persen.
Untuk mengimbangi penurunan suku bunga, maka Bank Mandiri akan menggenjot jumlah transaksi. Pasalnya penerapan aturan BI akan mengakibatkan penurunan suku bunga kartu kredit mencapai 55-105 basis poin (bps) atau turun hingga satu persen.
Bank Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor 14/34/DASP, mematok bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen perbulan atau 35,4 persen selama setahun. Pembatasan besaran bunga kartu kredit itu berlaku pada transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai. Aturan itu keluar atas pertimbangan bahwa bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko.