EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT BRI Syariah melakukan perjanjian pembiayaan kembali (refinancing) kredit pemilikan rumah (KPR) syariah. Nilai pembiayaan yang disepakati untuk BRI Syariah ini Rp 100 miliar.
"Pembiayaan ini dalam bentuk Mudharobah untuk masa lima tahun," ujar Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Raharjo Adisusanto, Jumat (14/12). Menurutnya saat ini masih banyak perbankan syariah menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah (jual beli) sebagai akad pembiayaan hunian syariah.
Dengan adanya akad ini, SMF telah melakukan pembiayaan hunian syariah kepada beberapa bank syariah sebesar Rp 2 triliun. Ke semuanya disalurkan dengan plafon hingga Rp 350 juta. KPR diprioritaskan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga membuat kepemilikan rumah menjadi terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.
Terkait aturan baru batas minimum Loan to Value (LTV) KPR 30 persen, Direktur PT Bank Syariah Indra Praseno berpendat aturan tersebut tidak akan mempengaruhi bisnis KPR perusahaan. Rahadjo menyatakan, pembiayaan yang dilakukan BRI hanya sekitar Rp 100 juta hingga Rp 115 juta. "Bukan tipe di atas 70, jadi tidak kena dampak LTV. Sehingga uang muka tetap 10 persen," katanya.
LTV adalah metode yang digunakan untuk menentukan seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada debitur. Ini didasarkan aset yang dijadikan jaminan.