Jumat 31 May 2024 19:10 WIB

Ramai Protes Tapera, Kemenaker: Tak Kenal Maka tak Sayang

Para pekerja yang memiliki gaji di bawah UMP tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri memahami penolakan masyarakat dan dunia terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Indah menyebut hal ini akibat dari belum masifnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang, kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik dan sosialisasikan dengan masif," ujar Indah dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga

Indah menyampaikan, implementasi Tapera sejatinya masih cukup lama yakni pada 2027. Oleh karena itu, lanjut Indah, Kemenaker akan melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

"Terkait kehadiran PP Tapera, kami akan segera menggelar sosialisasi dan public hearing. Jadi tenang saja, ini baru berlaku 2027, jadi belum ada pemotongan gaji upah di mana pun nonASN, TNI Polri,"  ucap Indah. 

Indah menekankan pekerja yang wajib mengikuti Tapera ialah pekerja yang memiliki gaji di atas UMP. Indah mengatakan para pekerja yang memiliki gaji di bawah UMP tidak memiliki kewajiban untuk menjadi peserta Tapera. 

"Banyak pernyataan gaji sudah miris di bawah UMP, (Tapera) ini berlaku untuk pekerja di atas UMP," lanjut Indah. 

Indah menyampaikan aturan main Tapera nantinya akan dijelaskan lebih rinci setelah adanya peraturan menteri ketenagakerjaan. Indah mengatakan hal ini juga akan mengkaji terkait masuknya pekerja informal seperti pengemudi ojek daring (ojol) menjadi peserta Tapera. 

"Saat ini kami sedang menyusun regulasi teknis permenaker soal aturan tentang ojol belum selesai. Nanti kita harmoni perlindungan ojol dengan urgensi atau tidak masuk dalam skema Tapera, sekarang saya belum bisa jawab," kata Indah. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement