Senin 17 Dec 2012 14:32 WIB

Presentase Penyaluran UMKM Pengaruhi Tingkat Kesehatan Bank

Rep: Friska Yolandha/ Red: Fitria Andayani
UMKM, ilustrasi
Foto: Antara
UMKM, ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan agar perbankan di Indonesia menyalurkan 20 persen dari total kreditnya ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apabila perbankan gagal memenuhi ketentuan tersebut, BI memberi sanksi maksimal yang berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.

Sanksi ini berkaitan dengan aspek manajemen perbankan. "Bila pemenuhan kredit UMKM kurang, aspek manajemen perbankan bisa diturunkan," ujar Kepala Departemen Kredit, BPR dan UMKM BI, Bandoe Widiarto, akhir pekan lalu. Sejauh ini tingkat kesehatan bank masih dikaitkan dengan aspek kepatuhan perbankan. Namun ke depan aturan ini akan diharmonisasikan dengan aturan permodalan perbankan.

Seperti diketahui, BI telah mengatur perbankan Indonesia berdasarkan kelompok usaha bank umum (BUKU). Ketentuan ini juga akan memberikan pengaruh pada ekspansi setiap bank di Indonesia. Bank yang berada di BUKU I tingkat ekspansinya akan berbeda dengan bank yang tergolong BUKU II. Dengan adanya kewajiban tersebut BI optimistis kontribusi penyaluran kredit UMKM akan bertumbuh.

Hingga Oktober 2012 kontribusi penyaluran UMKM terhadap total kredit perbankan baru mencapai 19,7 persen. Setiap tahun BI akan mengevaluasi total penyaluran kredit UMKM perbankan hingga genap 20 persen pada tahun ke-6.

Tidak mudah memang menyalurkan 20 persen kredit ke UMKM. Karena itulah BI memberikan tenggat waktu penyaluran kredit UMKM. Diharapkan 2018 perbankan sudah bisa menyalurkan 20 persen kreditnya ke sektor yang jumlahnya terbanyak di Indonesia ini.

Selama ini kendala yang dihadapi perbankan dalam menyalurkan kredit UMKM adalah sulitnya menjangkau nasabah di daerah. Selain itu juga kurang tersedianya data calon debitur potensial untuk dibiayai. Hal ini menurutnya bisa diatasi dengan adanya koordinasi antara perbankan, pemerintah daerah, dan BI.

Sebelum krisis, BI masih bisa langsung memberikan bantuan kredit kepada pelaku UMKM. Namun kini aturan tersebut berubah sehingga BI bisa memberikan bantuan dalam bentuk lain seperti melalui pelatihan UMKM. Ke depan BI berencana akan membuat pemeringkatan UMKM untuk memudahkan perbankan menyalurkan kredit. "Pembahasan pemeringkat UMKM masih dalam proses, penyelesaiannya membutuhkan waktu agak lama," kata Bandoe.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement