EKBIS.CO, JAKARTA -- Tingginya investasi di bidang industri bakal dibarengi dengan perlindungan industri di dalam negeri. Hal ini biasanya dilakukan dengan pengenaan bea masuk produk impor yang secara fleksibel bisa diubah.
Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementrian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan Indonesia harus melakukan perlindungan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek, kata Panggah, berupa penerapan bea masuk dan memberlakukan SNI. Tata niaga untuk jenis komoditas yang terancam juga diatur.
Sementara untuk jangka panjang, akan fokus menggarap sektor dasar dan petrokimia agar investasi yang masuk tidak selalu dibarengi dengan importasi yang tinggi.
“Di bidang petrokimia hulu, pemerintah sedang mengupayakan Honam Petrokimia, perusahaan asal Korea Selatan bisa difasilitasi untuk masuk ke Indonesia,” katanya, Senin (17/12).
Menteri Perindustrian MS Hidayat, mengatakan, Indonesia sudah terlanjur mengenakan tarif bea masuk yang rendah ketimbang negara lain. Tarif impor Indonesia hanya sekitar 6,8 persen. Lebih rendah dibanding negara lain yang umumnya mengenakan tarif di atas 10 persen.
Untuk melindungi industri dalam negeri, lanjutnya, Indonesia akan lebih mengefektifkan safeguard yang menjadi kewenangan kementrian perdagangan. “Semua instrumen untuk melindungi dan mengawasi peredaran barang, termasuk merazia barang-barang tapi tidak memenuhi standars kita.
Pada periode sembilan bulan pertama 2012, nilai investasi asing pada industri non-migas mencapai 8,6 miliar dolar. Atau naik 65,9 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara, imvestasi dalam negeri mencapai Rp 38,1 triliun, meningkat 40,19 persen dari 2011.