EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyediakan insentif bagi investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan pajak.
"Jadi, industri yang cenderung padat karya seperti garmen, tekstil maupun alas kaki," tutur Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin (17/12). Meski demikian, Bambang mengaku belum dapat menyampaikan bentuk insentifnya.
Akan tetapi, insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dari industri yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. "Kita lihat pada jenis industrinya. Kebutuhannya seperti apa," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Kemenkeu tidak memakai rumusan khusus untuk mengetahui jumlah pekerjanya. Lebih utama bagi pemerintah untuk melihat dari sisi sektor pekerjaannya yakni yang menuntut diperlukannya tenaga kerja dalam jumlah besar.
Apakah insentif itu di luar tax allowance? Bambang membenarkannya. Akan tetapi, Bambang menyebutkan, selama ini tax allowance ditujukan bagi perusahaan yang baru berinvestasi. Sedangkan bagi yang telah eksis di Tanah Air tidak termasuk di dalamnya. Sehingga bisa saja insentif yang diberikan berbeda dengan tax allowance. "Detilnya nanti. Kita bikin kebijakannya dulu," kata Bambang.